NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 - |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyedia Air Minuman | 1. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air | Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan | |||
2. | Pasal 3 (1) Air beserta sumber- sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara. (2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk : a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber- sumber air; b. Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan; c. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber- sumber air; d. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber- sumber air; e. Menentukan dan mengatur perbuatan- perbuatan hukum dan hubungan- hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber- sumber air; (3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum | Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 3 UU 11/1974. | ||||
3. | Pasal 4 Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang -undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat- syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 4 UU 11/1974, namun pada Pasal 8 s.d. Pasal 12 PP dinyatakan tentang Koordinasi Tata Pengaturan Air | ||||
4. | Pasal 7 Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum | Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 7 UU 11/1974. | ||||
5. | Pasal 10 (1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing- masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan peranannya, meliputi : a. Menetapkan syarat- syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan, pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air; b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran- saluran beserta bangunan- bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar- besarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah- daerah sekitarnya; e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber- sumber air; f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum | Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 10 UU 11/1974. | ||||
6. | Pasal 11 (1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. (2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan. (3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air | Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 11 UU 11/1974. | ||||
7. | Pasal 12 ayat - huruf a Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat, baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 12 huruf (a) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang pembiayaan, pemeliharaan dan pengawasan keamanan bangunan sungai. | ||||
8. | Pasal 13 ayat 2 Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1991 tentang Rawa | PP tidak tertera rujukan Pasal 13 ayat (2) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang wewenang, tanggungjawab, pembiayaan dan pemeliharaan rawa. | ||||
9. | Pasal 14 ayat 4 Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan | PP tidak tertera rujukan Pasal 14 ayat (4) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang eksploitasi, pembiayaan dan pemeliharaan prasarana pengairan. |