NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | - | |||
2. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. |
Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/058/SK/VI Tahun 2006 tentang Tata Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. | - | ||||
3. | Pasal 36 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
4. | Pasal 43 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
5. | Pasal 54 ayat 4 Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/096/SK/X Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sedang Diklarifikasi Dengan Instansi Terkait | - | ||||
6. | Pasal 54 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/096/SK/X Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sedang Diklarifikasi Dengan Instansi Terkait | - | ||||
7. | Pasal 67 ayat 2 Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - |