NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat 4 angka/huruf 2 Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung | - |