NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 Tempat kedudukan Mahkamah-mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
- | |||||
2. | Pasal 23 Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-Undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman. |
- |