NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 3 Susunan dan kewajiban badan pemeriksa sekolah diatur dalam Peraturan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. |
- | - | ||||
2. | Pasal 6 Kepala dan pegawai-pegawai kantor pengajaran di karesidenan atau di daerah-daerah yang kedudukannya sama dengan karesidenan ialah pegawai-pegawai dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. Susunan dan kewajiban kantor itu ditetapkan dalam suatu peraturan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan itu akan ditetapkan juga cara kerja bersama antara kantor pengajaran daerah dengan kepala pemerintah daerah yang bersangkutan. |
- | - |