NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 36

Segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 3 November 2023 Pukul 15.00 WIB