NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 3 Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 13.10 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
2. | Pasal 22C Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. | Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-Kp/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Namun pada konsideran tidak merupakan amanat Pasal 22C. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 26A ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden |
- | RPP tentang Pengalihan Saham dan Batasan Luasan Lahan Dalam Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfataan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing http://jdih.kkp.go.id/peraturan/rperpres-saham.pdf Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
4. | Pasal 30 ayat 4 (4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/Permen-KP Tahun 2018 tentang Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau untuk Ekploitasi | - | ||||
5. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47/Permen-KP Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
6. | Pasal 71 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |