NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 19 ayat 3

Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 13.10 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Pasal 22C

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-Kp/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun pada konsideran tidak merupakan amanat Pasal 22C.


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 26A ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden
- RPP tentang Pengalihan Saham dan Batasan Luasan Lahan Dalam Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfataan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing

http://jdih.kkp.go.id/peraturan/rperpres-saham.pdf


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Pasal 30 ayat 4

(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/Permen-KP Tahun 2018 tentang Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau untuk Ekploitasi -
5. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47/Permen-KP Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6. Pasal 71 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja