NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri | RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu sedang dalam proses Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
2. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.10 WIB |
||||
3. | Pasal 9 ayat 5 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 | - | ||||
4. | Pasal 12 ayat 5 Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden |
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 | - | ||||
5. | Pasal 13 ayat 4 Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.13 WIB |
||||
6. | Pasal 14 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri | ||||
7. | Pasal 17 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.15 WIB |
||||
8. | Pasal 21 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.35 WIB |
||||
9. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.38 WIB |
||||
10. | Pasal 25 ayat 8 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
11. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
12. | Pasal 28 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
13. | Pasal 30 ayat 6 Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
14. | Pasal 32 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
15. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
16. | Pasal 33 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri | - | ||||
17. | Pasal 34 ayat 2 Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.40 WIB |
||||
18. | Pasal 35 ayat 2 Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.43 WIB |
||||
19. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.50 WIB |
||||
20. | Pasal 39 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
- | RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci | ||||
21. | Pasal 39 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
22. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri | - | ||||
23. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.55 WIB |
||||
24. | Pasal 47 ayat 2 Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.57 WIB |
||||
25. | Pasal 48 ayat 3 Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB |
||||
26. | Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | - |
||||
27. | Pasal 63 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri | - | ||||
28. | Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | - | ||||
29. | Pasal 76 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
30. | Pasal 81 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau | - | ||||
31. | Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
32. | Pasal 84 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
33. | Pasal 86 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
34. | Pasal 87 ayat 2 Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB |
||||
35. | Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
36. | Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di bidang Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - | ||||
37. | Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri | - PP No. 29 Tahun 2018 tidak secara eksplisit menyebutkan Pasal 99 - RPP Tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri |
||||
38. | Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri | ||||
39. | Pasal 102 ayat 4 Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar ditetapkan oleh Menteri |
Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri | - | ||||
40. | Pasal 103 ayat 4 Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.07 WIB |
||||
41. | Pasal 106 ayat 5 Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.10 WIB |
||||
42. | Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri | - | ||||
43. | Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri | - | ||||
44. | Pasal 111 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri | - | ||||
45. | Pasal 112 ayat 4 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.15 WIB |
||||
46. | Pasal 115 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.20 WIB |
||||
47. | Pasal 117 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.25 WIB |