NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 3

Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 18C ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No.9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi1. UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi-
2. Pasal I angka/huruf 4

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berlikut: Pasal 20 ayat (2): Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi-
3. Pasal I angka/huruf 7

Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A ayat (13) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, susunan organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
-Belum ditetapkan