NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 14

Bentuk daftar-pemilih, cara mengisinya, cara memeliharanya dan lain lain, yang berhubungan dengan usaha penyusunan daftar-pemilih ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 5 Agustus 2020 pukul 08.15 WIB