NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6

Gaji tunjangan dan lain-lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang sah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditetapkan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB
2. Pasal 7

Pensiun, inderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB
3. Pasal 8

Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama daripada ikatan dinas yang tersebut dalam Pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB