NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggota tetap harus menunjukkan keberanian, kerajinan, kegiatan bekerja dan keperwiraan yang disertai dengan kelakuan yang baik, mempunyai kecakapan dan kesanggupan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi dan selanjutnya memenuhi syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.