NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 20 ayat 4 Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
|||
2. | Pasal 46 - |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.53 Wib |
||||
3. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.56 Wib. |
||||
4. | Pasal 51 ayat 3 Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
5. | Pasal 71 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Dibatalkan oleh putusan MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) |