NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 20 ayat 4

Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- 1. UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Dibatalkan oleh MK
(Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010)




Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN
2. Pasal 46

-
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.53 Wib


3. Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditemukan
Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.56 Wib.
4. Pasal 51 ayat 3

Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Dibatalkan oleh MK
(Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010)


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN
5. Pasal 71 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Dibatalkan oleh putusan MK
(Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010)