NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi 2. UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran 3. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.30 WIB |