NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 1 Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
2. | Pasal 20 ayat 2 angka/huruf a mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini; |
- | - | ||||
3. | Pasal 21 ayat 1 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undangundang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
- | - | ||||
4. | Pasal 21 ayat 2 Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis |
- |