NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 1

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Padang Lawas Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah menginduk pada UU Pemda begitu juga dengan peraturan pelaksanaannya.