NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 5 Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.18 WIB |
||||
2. | Pasal 11 ayat 7 Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB |
||||
3. | Pasal 14 ayat 2 Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB |