NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat 1 Untuk menyelenggarakan wajib militer diadakan daerah pendaftaran dan daerah pemilihan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
2. | Pasal 4 ayat 2 Ketentuan tentang uang sidang, uang jasa dan tunjangan lain untuk para anggota Komisi Pemilihan, Majelis Penguji Kesehatan maupun untuk pejabat dan petugas lain dalam penyelenggaraan wajib militer menurut atau berdasarkan Undang-undang ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
3. | Pasal 4 ayat 3 Biaya perjanalan untuk pewajib militer guna memenuhi panggilan untuk keperluan pendaftaran, penyaringan, pengujian kesehatan, pemilih atau pelaksanaan dinas wajib militer ditanggung oleh Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
4. | Pasal 8 Ketentuan tentang waktu serta tata cara pendaftaran dan penyelesaian keberatan mengenai pendaftaran, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
5. | Pasal 15 Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan penyaringan yang tercantum dalam bab ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
6. | Pasal 16 ayat 2 Cara bekerja dan susunan Majelis Penguji Kesehatan serta ketentuan tentang syarat kejasmanian dan kerokhanian untuk dinas wajib militer diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
7. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan pemilihan tercantum dalam babak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
8. | Pasal 24 ayat 1 Jatah militer wajib bagi tiap angkatan untuk tiap golongan penerimaan ditentukan dengan Undang-Undang dan bagi tiap daerah pemilihan untuk tiap golongan penerimaan jatah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
9. | Pasal 29 ayat 2 Ketentuan tentang lamanya pendidikan dan latihan pertama untuk tiap korps kejuruan dari tiap angkatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
10. | Pasal 29 ayat 3 Pendidikan dan latihan pertama dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya, atau dilakukan secara bertingkat-tingkat, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
11. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan tentang pembebasan atau penangguhan sebagian atau seluruhnya dari latihan-latihan ulangan datur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
12. | Pasal 40 Pada tiap akhir masa dinas wajib-militer yang dimaksud dalam pasal 28, militer-wajib diharuskan menyerahkan kembali semua barang dan warkat jabatan yang ada dalam tanggungannya dan menerima alat perlengkapan perseorangan untuk dibawa selama luar dinas, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
13. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut termasuk pengecualian tentang hal yang tersebut dalam ayat 1 dan kedudukan pegawai negeri maupun buruh yang melakukan dinas wajib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
14. | Pasal 48 Hal-hal mengenai penentuan korps/kejuruan, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan bagi militer-wajib, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
15. | Pasal 55 ayat 2 Kewajiban, penggunaan sebutan militer, perlakuan protokol dan hak jaminan sosial lainnya bagi bekas militer-wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. |