NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 ayat 1 Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |