NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 (2) Direksi badan termaksud dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas tiga orang Direktur, yaitu seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Direktur I dan seorang Wakil Direktur II, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian dan yang kekuasaan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian |
- | - | ||||
2. | Pasal 6 ayat 3 (3) Tugas dan cara bekerja Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. |
- | - |