NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3

Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkat tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB
2. Pasal 6

Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacar militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB
3. Pasal 7

Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB
4. Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan
- Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB