NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 3 Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) untuk jelasnya dapat dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.47 WIB |