NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 3

Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) untuk jelasnya dapat dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan


Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.47 WIB