NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 Wewenang , Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
2. | Pasal 5 ayat 4 Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah. |
- | - |