NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4

Wewenang , Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- -
2. Pasal 5 ayat 4

Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah.
- -