NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1 angka/huruf a

Barang-barang ialah : Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Pasal 1 angka/huruf b

Menteri ialah : Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 5 ayat 1

Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Pasal 5 ayat 2

Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Pasal 5 ayat 3

Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syaratsyarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
6. Pasal 5 ayat 4

Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
7. Pasal 5 ayat 5

Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
8. Pasal 7

Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB