NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 angka/huruf a Barang-barang ialah : Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 1 angka/huruf b Menteri ialah : Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 5 ayat 1 Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 5 ayat 2 Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
5. | Pasal 5 ayat 3 Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syaratsyarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
6. | Pasal 5 ayat 4 Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
7. | Pasal 5 ayat 5 Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
8. | Pasal 7 Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |