NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 3

Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
2. Pasal 9 ayat 1

Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah
- -
3. Pasal 9 ayat 4

Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
- -
4. Pasal 10 ayat 4

Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya
- -
5. Pasal 11 ayat 7

Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.
- -
6. Pasal 16 ayat 4

Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah
- -
7. Pasal 17 ayat 5

Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.
- -
8. Pasal 17 ayat 6

Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.
- -
9. Pasal 17 ayat 3

Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.
- -
10. Pasal 17 ayat 4

Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.
- -
11. Pasal 17 ayat 2

Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri
- -
12. Pasal 20 ayat 1

Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
13. Pasal 21 ayat 1

Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -