NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 3 Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 1 Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | - | ||||
3. | Pasal 9 ayat 4 Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | - | ||||
4. | Pasal 10 ayat 4 Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya |
- | - | ||||
5. | Pasal 11 ayat 7 Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. |
- | - | ||||
6. | Pasal 16 ayat 4 Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | - | ||||
7. | Pasal 17 ayat 5 Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | - | ||||
8. | Pasal 17 ayat 6 Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | - | ||||
9. | Pasal 17 ayat 3 Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | - | ||||
10. | Pasal 17 ayat 4 Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | - | ||||
11. | Pasal 17 ayat 2 Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri |
- | - | ||||
12. | Pasal 20 ayat 1 Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
13. | Pasal 21 ayat 1 Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - |