NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 21 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur peraturan pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.menlhk.co.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ , yang diakses pada hari, Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB