NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 21 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur peraturan pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.menlhk.co.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ , yang diakses pada hari, Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB |