NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1 angka/huruf b

Bahan Tenaga Atom: ialah bahan-bahan seperti bahan galian uranium, thorium dan sebagainya yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio aktif lainnya, pula bahan-bahan khusus lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB
2. Pasal 10

Pembuatan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB
3. Pasal 17 ayat 3

Cara melakukan penyidikan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB