NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 angka/huruf b Bahan Tenaga Atom: ialah bahan-bahan seperti bahan galian uranium, thorium dan sebagainya yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio aktif lainnya, pula bahan-bahan khusus lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB | ||||
2. | Pasal 10 Pembuatan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB | ||||
3. | Pasal 17 ayat 3 Cara melakukan penyidikan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search , https://jdih.setneg.go.id/ , http://jdih.batan.go.id/ dan https://jdih.bapeten.go.id/index.php/site/doklist yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |