NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan Swasta bukan koperasi
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Pasal 20 ayat 5

Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengatur penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 21 ayat 2

Penentuan daerah kerja untuk masing-masing tingkat koperasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintah diatur oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Pasal 23 ayat 4

Hal-hal mengenai penyelenggaraan MUNASKOP diatur oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Pasal 24 ayat 4

Pembentukan badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penentuan garis-garis besar susunan organisasi serta perincian tugasnya diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
6. Pasal 25 ayat 2

Syarat-syarat pembukuan, buku daftar anggauta, buku daftar pengurus dan buku daftar badan pemeriksa diatur oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
7. Pasal 27 ayat 2

Hal-hal lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan tentang perusahaan koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
8. Pasal 29 ayat 2

Pungutan dana pembangunan koperasi dan dana masyarakat diatur dengan peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
9. Pasal 29 ayat 3

Ketentuan mengenai zakat bagi koperasi diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Agama
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
10. Pasal 30

Iuran Negara yang disumbangkan melalui koperasi termaksud dalam ayat (2) pasal 28 dan ayat (1) pasal 29 diatur oleh Menteri yang diserahi iuran Negara bersama-sama dengan Menteri, dengan mengingat ketentuan pasal 2, 3, 4, 6, 27, 28 dan 29
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
11. Pasal 31 ayat 3

Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
12. Pasal 34 ayat 2

Pelaksanaan dan penyimpanan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri bersama-sama Menteri Bank Sentral
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
13. Pasal 38

Hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
14. Pasal 56 ayat 5

Sanksi-sanksi administratip diatur oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
15. Pasal 58 ayat 3

Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB