NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 1

Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
2. Pasal 6 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
3. Pasal 7 ayat 2

Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
4. Pasal 11 ayat 2

Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
5. Pasal 12

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
6. Pasal 19

Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.