NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 3

Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan


Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB