NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 3 Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil-wakilnya dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
2. | Pasal 9 ayat 3 Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
4. | Pasal 17 ayat 4 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
5. | Pasal 18 ayat 2 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |