NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 2 Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 20 Transfer yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 28 ayat 2 Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 30 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |