NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 1

Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB
2. Pasal 13 ayat 2

Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 015.05 WIB
3. Pasal 14

Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB