NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8

Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Pasal 40

Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang -undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 43 ayat 2

Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Pasal 55 ayat 6

Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB