NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 40 Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan perundang -undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 43 ayat 2 Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 55 ayat 6 Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |