NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |