NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam undang-undang iniakan diatur lebih landjut dengan peraturan pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 23 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB |