NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Pemerintah Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya |
- | - |