NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 3

Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.00 WIB
2. Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.15 WIB