NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://www.jdih.setjen.kemendagri.g o.id/ yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.08 WIB |