NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://www.jdih.setjen.kemendagri.g o.id/ yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.08 WIB