NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5

Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
2. Pasal 7

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
3. Pasal 13

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.