NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 ayat 2 Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden |
- | Rperpres tentang Pasar Lelang Komoditas | ||||
2. | Pasal 35 ayat 2 Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden |
- | RPerpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya |
||||
3. | Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang tindakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan |
||||
4. | Pasal 73 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden |
- | Rperpres tentang Pemberdayaan Koperasi Serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Sektor Perdagangan | ||||
5. | Pasal 97 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden |
- | RPerpres tentang Komite Perdagangan Nasional |