NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden
- 1. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:19 WIB
2. Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:32 WIB
3. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:46 WIB
4. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:07 WIB
5. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:25 WIB
6. Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:48 WIB