NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 25 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Urusan Pemerintahan Umum. Proses penetapan RPP di Setneg (95%).
2. Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%)
3. Pasal 35 ayat 2

Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%)
4. Pasal 39 ayat 1

Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.30 WIB.
5. Pasal 39 ayat 6

Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.30 WIB
6. Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Penataan Daerah yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%)
7. Pasal 56 ayat 6

Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%)
8. Pasal 65 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- 1. Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
2. Permen No. 109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mengatur substansi Pasal 65 ayat (7) mesikpun dalam Pasal 65 ayat (7) tidak mengamanatkan Permen
9. Pasal 75 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Proses penetapan RPP di Setneg (95%).
10. Pasal 80 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%)
11. Pasal 81 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%)
12. Pasal 82 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%)
13. Pasal 86 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%)
14. Pasal 144 ayat 4

Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.41 WIB.
15. Pasal 251 ayat 4

Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Pasal 251 UU Pemda telah diubah dengan Pasal 176 angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penJrusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
16. Pasal 270 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen .kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.58 WIB
17. Pasal 296 ayat 7

Alokasi dana darurat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November pukul 09.00 WIB.
18. Pasal 362 ayat 2

Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Meskipun pasal ini mengatur untuk ditetapkan dengan peraturan menteri, namun berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah pada Kawasan Perbatasan yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%)
19. Pasal 370 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPermendagri tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Antar-Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sedang dalam proses diseminasi atau pembahasan dengan pemerintah daerah (60%)
20. Pasal 401 ayat 1

Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 09.07 WIB.