NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 16

Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A ayat (2): Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK.
-1. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban

2. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Belum ditetapkan