NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 2 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ Dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 13.00 Wib. |
||||
2. | Pasal 27 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam peraturan pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.15 Wib. |
||||
3. | Pasal 36 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember Pukul 09.17 Wib. |
||||
4. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan mengenai pembentukan Kelautan pusat fasilitrs serta tugas, kewenangannya, dan pembiayaannya diatur dalam peraturan pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember Pukul 09.17 Wib. |
||||
5. | Pasal 69 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.20 Wib. |
||||
6. | Pasal 70 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.21 Wib. |