NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 19 ayat 2

Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/
Dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 13.00 Wib.
2. Pasal 27 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam peraturan pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.15 Wib.
3. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember Pukul 09.17 Wib.
4. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan mengenai pembentukan Kelautan pusat fasilitrs serta tugas, kewenangannya, dan pembiayaannya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember Pukul 09.17 Wib.
5. Pasal 69 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.20 Wib.
6. Pasal 70 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.php dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 09.21 Wib.