NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 22

Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- 1. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Belum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang mendasarkan pada ketentuan Pasal ini.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=search
yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.

Namun telah ada PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2002.
2. Pasal I angka/huruf 9

Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : ... Pasal 21 ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/perpres.html, https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=48, dan https://www.kla.id/peraturan-presiden-perpres/, yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.

Terdapat :
- Rancangan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang merupakan Program Penyusunan Peraturan Presiden berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2017.
- Permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak