NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 52 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara lndonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

3. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.17 WIB

2. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.29 WIB


3. Pasal 63 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.33 WIB


4. Pasal 65 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.39 WIB

5. Pasal 66 ayat 3

Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.57 WIB

6. Pasal 68 ayat 6

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.03 WIB

7. Pasal 82 ayat 5

Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.bphn.go.id/data/documents/draftpp2016.pdf yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.56 WIB



Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016
RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif bagi Tenaga Kesehatan