NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 52 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara lndonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 3. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.17 WIB |
|||
2. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.29 WIB |
||||
3. | Pasal 63 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.33 WIB |
||||
4. | Pasal 65 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.39 WIB |
||||
5. | Pasal 66 ayat 3 Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.57 WIB |
||||
6. | Pasal 68 ayat 6 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.03 WIB |
||||
7. | Pasal 82 ayat 5 Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.bphn.go.id/data/documents/draftpp2016.pdf yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.56 WIB Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan |