NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebgaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://peraturan.go.id/search/cari.html/?keyword perencanaan%20konservasi%20tanah%20dan%20air dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 pukul 08.22 Wib.
2. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.
go.id/ dan https://sipuu.setkab.
go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.25 Wib.
3. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.30 Wib.
4. Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.31 Wib.
5. Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.35 Wib.
6. Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.38 Wib.
7. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.37 Wib.
8. Pasal 46 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.39 Wib.
9. Pasal 49 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.40 Wib
10. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg. go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.42 Wib.
11. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.43 Wib
12. Pasal 58 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ pada 1 November 2021 Pukul 08.45 Wib.