NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. |
- | 1. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit 3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023 Pukul 08.41 WIB |
|||
2. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.12 WIB |
||||
3. | Pasal 34 Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.27 WIB |
||||
4. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.44 WIB |