NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 27 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
2. | Pasal 28 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman. Mengatur apa yang dimanatkan pasal ini, tetapi bukan peraturan pelaksana dari UU ini. |
||||
3. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
4. | Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Isi substansi pasal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlndungan Tanaman | ||||
5. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
6. | Pasal 61 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
7. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
8. | Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
9. | Pasal 90 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 1 November 2022 Pukul 09.07 Wib. |
||||
10. | Pasal 95 ayat 5 Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
||||
11. | Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 13 Desember 2022 Pukul 09.20 Wib. |